Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut: Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akt...
Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut:
- Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
- dokumen asli kepemilikan tanah;
- surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
- nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi
- Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
- PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
- Wakif,
- Nazhir,
- Mauquf alaih,
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Badan Wakaf Indonesia, dan
- Instansi berwenang lainnya.
- PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
- PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
- PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
![[headerImage]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM-8HX9RNklnbYHAwAUVgPjsZjKlbPhcXujkYHlaxh7WGBly7lR6aseOLDkhsiRttO-XJ5-przvd-2QPw2SuRj3JKSEYUOiMubY8TdnHzh2fN6ntSuC5RDB3xQ0KxiCIBAc1LEsP8zr7iL0Ui1OnN7PLv3VDr-VyjvEdamhGTTEF74GX4xSV2eYVqGSw/s16000/Alur-Wakaf-Tanah.png)
No comments
Kami butuh saran anda, Gunakan bahasa yang baik dan santun